Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 03 September 2011

Inilah Syarat Bagi Para Pendatang Baru di Jakarta Agar Tak Dirazia

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Jakarta - Momen arus balik lebaran biasanya digunakan para pendatang baru dari daerah untuk mengadu nasib di Jakarta. Supaya tidak terkena operasi yustisi, mereka diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"Di sini punya aturan kependudukan yang harus dipenuhi. Apabila mereka tidak memenuhi hal tersebut, tentu pada saatnya akan kita lakukan operasi yustisi," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai acara Bersih-bersih Pantai Ancol di Kawasan Wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/11/2011).

Pria yang kerap disapa Foke ini menambahkan, ia sudah memberikan informasi kepada Pemda di luar Jakarta tentang syarat kependudukan bagi pendatang baru di ibu kota. Bila tidak sanggup memenuhi syarat, pendatang baru akan langsung dipulangkan.

Berkat aturan ketat tersebut, Menurut Foke, dalam 4 tahun belakangan ini terjadi penurunan arus urbanisasi yang signifikan. Di satu sisi, pembangunan di daerah juga sudah maju.

"Arus migrasi dari daerah ke ibu kota secara total sudah berkurang. Kemungkinan karena pembangunan yang sudah ada di kampungnya. Selain itu penegakan peraturan dari Pemda DKI dan makin pahamnya masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi para pendatang baru di Jakarta agar tidak terjaring Operasi Yustisi:

1. Ada surat pindah dari daerah asal
2. SKCK dari kota asal
3. Surat jaminan kerja di Jakarta
4. Jaminan rumah atau tempat tinggal di Jakarta



sumber: detiknews..com

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)